Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu
bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat
Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria
Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi
Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang
berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember
1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada saat setelah kemerdekaan NegaraIndonesia, berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah
sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang
mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk
sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada
tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada
waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan
Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan
Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden
(Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan
nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan. Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres
No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara
Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan
Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II
bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor
Impor (Exim).
Gb. Beritasatu.com |
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang
Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang
Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor
Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan
Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun
1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang
Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status
BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di
tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia
memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik
dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih
digunakan sampai dengan saat ini.