PT Aneka Tambang Persero Tbk (ANTAM) merupakan perusahaan pertambangan yang
terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor.
Melalui wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia yang kaya akan bahan
mineral, kegiatan ANTAM mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta
pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronike, emas, perak, bauksit dan
batubara. P.T. ANTAM memiliki konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia.
Mengingat luasnya lahan konsesi pertambangan dan besarnya jumlah cadangan dan
sumber daya yang dimiliki, ANTAM membentuk beberapa usaha patungan dengan mitra
internasional untuk dapat memanfaatkan cadangan yang ada menjadi tambang yang
menghasilkan keuntungan.
Gambar PTAntam (Tribunnews) |
Perseroan ini didirikan tahun
1968 sebagai Badan Usaha Milik Negara melalui merjer
dari beberapa Perusahaan tambang dan proyek tambang milik pemerintah, yaitu
Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan
Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok,
Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan dan
Proyek-proyek Bapetamb. Perseroan didirikan dengan nama "Perusahaan Negara
(PN) Aneka Tambang" di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1968. Pendirian tersebut diumumkan dalam
Tambahan No. 36, BNRI No. 56, tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 September
1974, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1974, status Perusahaan
diubah dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Negara Perseroan Terbatas
("Perusahaan Perseroan") dan sejak itu dikenal sebagai
"Perusahaan Perseroan (Persero) Aneka Tambang".
Pada tanggal 30 Desember 1974, ANTAM berubah nama
menjadi Perseroan Terbatas dengan Akta Pendirian Perseroan No. 320 tanggal 30
Desember 1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., pada waktu itu
sebagai pengganti dari Abdul Latief, dahulu notaris di Jakarta jo. Akta
Perubahan No. 55 tanggal 14 Maret 1975 dibuat di hadapan Abdul Latief, dahulu
notaris di Jakarta mengenai perubahan status Perseroan dalam rangka
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 9 tahun
1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun
1969.
ANTAM memiliki arus kas yang solid dan manajemen
keuangan yang berhati-hati. ANTAM didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara
pada tahun 1968 melalui merjer beberapa perusahaan pertambangan nasional yang
memproduksi komoditas tunggal. Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi
feronikel, pada tahun 1997 ANTAM menawarkan 35% sahamnya ke publik dan
mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 1999, ANTAM mencatatkan
sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity dan pada
tahun 2002 status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan
lebih ketat.
Tujuan dari perusahaan ini adalah berfokus pada peningkatan
nilai pemegang saham. Hal ini dilakukan melalui penurunan biaya seiring usaha
bertumbuh guna menciptakan keuntungan yang berkelanjutan. Strategi perusahaan
adalah berfokus pada komoditas inti nikel, emas, dan bauksit melalui
peningkatan output produksi untuk meningkatkan pendapatan serta menurunkan
biaya per unit. ANTAM berencana untuk mempertahankan pertumbuhan melalui proyek
ekspansi terpercaya, aliansi strategis, peningkatan kualitas cadangan, serta
peningkatan nilai melalui pengembangan bisnis hilir. ANTAM juga akan
mempertahankan kekuatan finansial perusahaan. Melalui perolehan kas
sebanyak-banyaknya, perusahaan memastikan akan memiliki dana yang cukup untuk
memenuhi kewajiban, mendanai pertumbuhan, dan membayar dividen. Untuk
menurunkan biaya, perusahaan harus beroperasi lebih efisien dan produktif serta
meningkatkan kapasitas untuk memanfaatkan adanya skala ekonomis.
Sebagai perusahaan pertambangan, PT ANTAM menyadari
bahwa kegiatan operasi perusahaan memiliki dampak secara langsung terhadap
lingkungan dan masyarakat sekitar. Perusahaan menyadari bahwa aspek lingkungan
hidup dan khususnya pengembangan masyarakat tidak sekedar tanggung jawab sosial
tetapi merupakan bagian dari risiko perusahaan yang harus dikelola dengan baik.
Karakteristik industri pertambangan di Indonesia sebagai industri pembuka
daerah tertinggal dan terisolir juga menjadikan peran perusahaan tambang untuk
berperan aktif dalam pengembangan masyarakat sekitar dan beroperasi sebagai good
corporate citizen sangat penting. Hal ini akan berperan penting dalam
menurunkan risiko adanya gangguan terhadap operasi perusahaan. Beranjak dari
konsepsi ini maka perhatian yang mendalam terhadap upaya pelestarian lingkungan
serta partisipasi secara proaktif dalam pengembangan masyarakat merupakan salah
satu kunci kesuksesan kegiatan pertambangan.
Visi PT ANTAM 2030:
"Menjadi korporasi global terkemuka melalui diversifikasi dan integrasi usaha berbasis Sumber Daya Alam"
Misi PT ANTAM 2030:
"Menjadi korporasi global terkemuka melalui diversifikasi dan integrasi usaha berbasis Sumber Daya Alam"
Misi PT ANTAM 2030:
Menghasilkan produk-produk berkualitas dengan
memaksimalkan nilai tambah melalui praktek-praktek industri terbaik dan
operasional yang unggul
Mengoptimalkan sumber daya dengan mengutamakan
keberlanjutan, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan
Memaksimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham
dan pemangku kepentingan
Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan karyawan
serta kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi