PT Angkasa Pura merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia yang didirikan pada tanggal 20
Februari 1962 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1962 dengan
nama Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran yang mempunyai tugas
pokok sebagai pengelola dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta. Pada tanggal 17
Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1965 Pemerintah
mengubah nama Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran menjadi Perusahaan
Negara Angkasa Pura dengan maksud untuk lebih membuka kemungkinan mengelola
bandar udara lain di wilayah Indonesia.
Gb.Tempo.co. |
Dalam rangka pembagian
wilayah pengelolaan bandar udara, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25
tahun 1987 tanggal 19 Mei 1987 nama Perusahan
Umum Angkasa Pura diubah menjadi Perusahaan Umum Angkasa Pura I, hal
ini sejalan dengan dibentuknya Perusahaan Umum Angkasa Pura II yang
secara khusus diberi tugas untuk mengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar
Udara Halim Perdanakusuma.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 5 Tahun 1992 bentuk Perusahaan Umum Angkasa Pura I
diubah menjadi Perusahaan Angkasa Pura I (Persero) dengan Akta Notaris Muhani
Salim, SH tanggal 3 Januari 1993 dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Kehakiman dengan keputusan nomor C2-470.HT.01.01 Tahun 1993 tanggal 24
April 1993serta diumumkan dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia
nomor 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia nomor 2914/1993.
Pada tanggal 24
Oktober 1974 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1974 Pemerintah
mengubah status badan hukum Perusahaan dari Perusahaan Negara (PN) menjadi
Perusahaan Umum (Perum). Pada tanggal 1
Oktober 1985 bandar udara Internasional Kemayoran ditutup
dan mengalihkan seluruh kegiatan operasinya ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, kemudian namanya beralih ke PT Angkasa Pura II sedangkan PT Angkasa Pura I mengelolah penerbangan di wilayah timur Indonesia
Keberadaan Angkasa Pura
II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta
Cengkareng melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984, kemudian pada 19
Mei 1986 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 berubah menjadi Perum
Angkasa Pura II. Selanjutnya, pada 17 Maret 1992 melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 14 tahun 1992 berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Seiring
perjalanan perusahaan, pada 18 November 2008 sesuai dengan Akta Notaris Silvia
Abbas Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi berubah menjadi PT Angkasa Pura II
(Persero).
Berdirinya Angkasa Pura
II bertujuan untuk menjalankan pengelolaan dan pengusahaan dalam bidang jasa
kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara dengan mengoptimalkan
pemberdayaan potensi sumber daya yang dimiliki dan penerapan praktik tata
kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut diharapkan agar dapat menghasilkan
produk dan layanan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat sehingga
dapat meningkatkan nilai Perusahaan dan kepercayaan masyarakat.
Kiprah Angkasa Pura II
telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan usaha yang pesat dalam bisnis jasa
kebandarudaraan melalui penambahan berbagai sarana prasarana dan peningkatan
kualitas pelayanan pada bandara yang dikelolanya.
Angkasa Pura II telah
mengelola 13 Bandara, antara lain yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim
Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau
(Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II
(Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh),
Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir
(Pangkal Pinang) dan Silangit (Tapanuli Utara).
Sedangkan Angkasa Pura I juga mengelolah 13 bandara di wilayah timur Inonesia antara lain, Bandar Udara Ngurah Rai, Bandar Udara Adi Sumarmo, Bandar Udara Adi Sutjipto, Bandar Udara Achmad Yani, Bandar Udara El Tari, Bandar Udara Frans Kaisiepo, Bandar Udara Hasanuddin, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Lombok menggantikan Bandar
Udara Selaparang, Bandar Udara Pattimura, Bandar Udara Sam Ratulangi, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandar Udara Syamsuddin Noor